Hukum

Polrestabes Surabaya Bersama Bea Cukai Jatim Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“penindakan ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024. Kami menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju wilayah Banyuwangi,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin (16/12).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan menemukan truk boks berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 melintas di Jembatan Suramadu, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk tersebut.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi serta menyita kendaraan untuk diproses oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I,” ungkap Kombes Pol Luthfie.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa pengemudi truk berinisial HS (41), yang berasal dari Pamekasan, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal kini berada dalam pengawasan kami,” ungkapnya.

Toni juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami bersama kepolisian akan terus menargetkan dan mengusut hingga ke produsen rokok ilegal,” tuturnya.

Toni mengatakan bahwa koordinasi dengan Polrestabes Surabaya akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, pendanaan, dan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Tentunya banyak kerugian yang akan diterima dari sisi penerimaan kas negara dan juga dari sisi peredaran rokok ini sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button